KEDIRI, radarhukum.online - Aksi Segerombolan OTK (Orang tak di kenal ) atau lazim disebut Gengster Berulah dengan mencegat dan melakukan pengeroyokan di sekitar pasar Semen Kabupaten kediri. Kali ini nasib naas dialami oleh remaja bernama M.Afka (16 tahun) dan rekan sekolahnya bernama M.Saktika (15 tahun) (20/122/23).
Kejadian ini bermula ketika M.Afka warga Semen dan M.Saktika
warga Sambirejo Regensi Gampengrejo kediri berpamitan kepada orang tuanya untuk
mencari makan di sekitar terminal Kota
Kediri.Kejadian ini terjadi sekitar pukul
01.00 sampai dengan pukul 02.00 WIB dini hari dengan mengendarai sepeda
motor Yamaha NMax, kedua remaja ini mencari makan.
Setelah makan mereka
hendak pulang dan seketika ada segrombolan gengster yang berjumblah kurang
lebih 15 orang langsung mencegat kedua
korban dengan modus menanyakan apakah
ikut perguruan silat atau tidak
oleh kedua korban.Mereka langsung menjawab “tidak ” akan tetapi ada beberapa orang dari
gengster tersebut merampas paksa Hp milik korban untuk di lihat apakah
berbohong atau memang tidak ikut
perguruan silat.Akan Tetapi M saktika
memang sempat mengeluarkan secarik kata yang tidak sengaja menyebut
“Kang” kepada mereka dan pada akhirnya kedua pemuda itu langsung
di keroyok beramai ramai oleh kelompok gester tersebut hingga korban
pingsan dan pelaku langsung melarikan
diri.Saksi mata pada kejadian ini adalah seorang penjaga toko Madura yang
sempat berteriak minta pertolongan dan akhirnya korban di tolong oleh warga
sekitar yang kebetulan ada di sekitar
lokasi kejadian dan untuk selanjutnya korban di antar pulang.
Setelah sampai di rumah, korban mengadu ke orang tuanya
bahwa habis di keroyok oleh orang banyak yang tidak di kenal.Karena posisi
Korban M.Saktika tidak kunjung
membaik akhirnya oleh kedua orang tuanya di bawa ke rumah
sakit Bhayakara Kediri untuk mendapatkan pertolongan disebabkan kondisi dari
pada korban menurut penuturan ibu nya (DV ) putranya mengalami pendarahan di
kepala akibat pukulan atau benturan benda tumpul dan harus segera di operasi.
Tidak terima anak nya di
di keroyok, maka kedua orang tua korban melaporkan kejadian ini ke
Polreskota Kediri berharap kepada bapak
Kapolreskota AKBP Tedy Chandra S.IK,
M.Si agar kasus ini segera di usut
tuntas dan pelaku nya segera di tangkap agar masyrakat merasa nyaman dan
tentram dan tidak takut bila keluar malam yang di akibatkan marak nya gengster
gengster yang berkliaran (DV) kepada awak media ini menuturkan ” saya dan anak saya ingin merasa nyaman
sebagai masyarakat Pak,Jadi orang tidak takut untuk keluar di malam hari
sehingga kami sebagai masyrakat merasa aman. Besar harapan kami kepada bapak bapak penegak hukum bahwa kota kediri tidak ada preman ataupun
gengster sehingga masyrakat merasa aman damai dan tentram dalam beraktivitas
dan kami juga merasa terlindungi, saya selaku orang tua turut prihatin dengan
kejadian ini. Dan Meminta kepada Bapak kapolres kota kediri AKBP Teddy Chandra
S.IK, M.Si agar permasalahan ini di usut dan semua pelaku
di tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku agar timbul efek jera bagi para pelaku kekerasan jalanan ataupun
gengster” ungkapnya.
Tindak pidana tersebut sudah mengakibatkan ketidaknyamanan
di masyarakat, sehingga guna menciptakan kehidupan sejahtera pada masyarakat
sangat diperlukan perlindungan hukum. Tindak pidana pengeroyokan, sudah diatur
pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Barangsiapa yang di
muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum
penjara selama lima tahun enam bulan
Kurungan Penjara.(red.tim)



0 Komentar