Pelaku Pencurian HP Berakhir Di Penjara Polsek Kenjeran

  

Surabaya, radarhukum.online - Seorang pria bertato terpaksa mendekam didalam sel tahanan Mapolsek Kenjeran Polresta Tanjung Perak lantaran tertangkap usai mencuri handphone didalam sebuah rumah di jalan Bulak Cumpat Surabaya, Minggu (02/07/2023) lalu.


Pria tersebut diketahui berinisial DMS (30 tahun) Alamat Jalan Bulak Surabaya.


Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo dalam Pers Release Jumat, 14 Juli 2023, mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis pencuri HP yang pernah ditangkap Polsek Kenjeran juga beberapa waktu yang lalu.


“Dalam melakukan aksinya, tersangka sendirian dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran rumah yang keadaannya sepi,” kata Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo.


Sesampainya di Jalan Bulak Cumpat gang TPI, melihat situasi dalam keadaan sepi, tersangka masuk kedalam rumah korban dan mengambil handphone serta dompet yang berisi uang sebesar Rp.1.500.000,-


Malang nasibnya, ketika tersangka hendak meninggalkan tempat, aksinya kepergok korban yang berteriak maling.


Selanjutnya, tersangka ditangkap dan sempat di hajar warga.

Untung pada saat kejadian, ada anggota Polsek Kenjeran yang sedang melakukan patroli wilayah sehingga tersangka bisa diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna dilakukan proses lanjut,” jelasnya Ardi.


Tersangka DMS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana,” ungkap Ardi.

0 Komentar