BUNTUT Kasus Dugaan Pungli di SMKN 1 Sale hingga Kepsek Dicopot, Ganjar Malah Dikritik PGRI Jateng

  

REMBANG, radarhukum.online - Kasus dugaan pungli berkedok infaq di SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang, yang menghebohkan publik ternyata berbuntut panjang.


Tak cuma berimbas kepada Kepala SMKN 1 Sale dicopot, tapi juga membuat Ganjar Pranowo menuai kritik.


Ganjar dinilai terlalu tergesa-gesa dalam memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Sale, Rembang, Jateng terkait pungutan liar (pungli) yang berkedok infak.


Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhdi mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 membolehkan penggalan dana.


"Bahwa Permendikbud 75/2016 membolehkan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan bukan pungutan melalui komite sekolah.


Di antaranya untuk pengembangan sarana atau prasarana, pembiayaan program dan lain-lain," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (14/7/2023).


Menurutnya, infak yang dihimpun bersama komite untuk pemenuhan sarana ibadah yaitu mushala yang tidak wajib dan jumlahnya tidak terikat mestinya bisa dikatagorikan sumbangan.


"Kalau dianggap pungutan kiranya perlu di klarifikasi. Dan apabila salah bisa di ukur tingkat kesalahannya dan mendapat hukuman yang proporsional dan adil," paparnya


Dia menjelaskan, sanksi seharusnya ada tahapannya mulai ringan, sedang dan berat.

0 Komentar