NGANJUK, radarhukum.online - Lingkungan RW 2 Kelurahan Bogo Kecematan Nganjuk Kabupaten Nganjuk menjadi tempat kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kabupaten Nganjuk Yogi Dirgantara, Minggu malam, 18/06/2023.
Kehadiran di tengah-tengah warga tersebut untuk memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah (perda) Kabupaten Nganjuk nomor 4 tahun 2019 restribusi pelayanan kesehatan rumah sakit umum daerah kertosono.
Sebanyak kurang lebih 150 warga di kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk hadir dalam acara tersebut,Bapak dan ibu yang hadir dengan antusias mengikuti sosialisasi yang di sampaikan Mas Yogi Dirgantara SH.
Acara yang bertempat di rumah Bapak Bambang salah satu warga di Kelurahan Bogo di mulai pukul 19:30 , mas Yogi ingin masyarakat tahu tentang aturan layanan medis yang ada di rumah sakit umum daerah , hak dan kwajibannya ,sehingga masyarakat tidak salah menafsirkan tentang aturan aturan yang sudah berjalan.
Mas Yogi juga berharap sebagai kebutuhan dasar masyarakat, warga mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik di kabupaten nganjuk.
Hadir dalam acara Yogi dirgantara, SH, Bhabikhamtibmas dan Babinsa, RT dan RW di Kelurahan Bogo.(red.vv)

0 Komentar