Eksekusi Rumah Persada Sayang Kota Kediri Diwarnai Penolakan, Warga Pingsan

  

KEDIRI, radarhukum.online - Eksekusi puluhan rumah di lahan milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim kemarin diwarnai penolakan warga hingga ada satu orang yang pingsan. Meski demikian, sebanyak 21 bangunan milik 14 kepala keluarga (KK) di Perumahan Persada Sayang itu berhasil dikosongkan pukul 16.00.


Pantauan koran ini, eksekusi dimulai sekitar pukul 08.00. Ratusan personel gabungan dari Sabhara Polda Jatim, Satpol PP Jatim, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, Rumah Sakit (RS) Daha Husada, Satpol PP Kota Kediri, dan Polresta Kediri bersiaga di lokasi.


Selain ratusan petugas, di sana juga disiapkan puluhan dump truk untuk mengangkut barang milik warga di puluhan bangunan tersebut. “Hari ini (kemarin, Red) kami resmi melakukan eksekusi kepada puluhan bangunan dan rumah yang berada di Perumahan Persada Sayang,” terang Humas RS Daha Husada Nuzul Dwi Utami.


Begitu selesai apel, petugas langsung melakukan pengosongan bangunan. Saat pengosongan bangunan baru berlangsung sekitar 30 menit, tiba-tiba ada salah satu warga yang pingsan. Petugas gabungan lantas menggotong perempuan tersebut untuk mendapat penanganan lebih lanjut.


ari total 21 bangunan yang ada di sana, dua di antaranya sudah dikosongkan secara sukarela. Kemudian, ada empat bangunan yang ngotot dipertahankan. Sisanya, sebanyak 15 bangunan langsung dikosongkan oleh petugas gabungan.


Empat bangunan yang dikunci pintunya itu, salah satunya milik Ketua


Ketua RT 18 RW 06 Putut Suharto. Beberapa kali dibujuk, dia bersikeras mempertahankan rumahnya. Melihat hal itu, petugas melakukan pengosongan secara paksa.


Mereka memanggil tukang kunci untuk membuka empat pintu rumah yang terkunci. Setelah itu, barang-barang yang ada di empat rumah tersebut tetap dikeluarkan. Setelah selesai, mereka memasang garis polisi di sana.


Putut yang awalnya tak tak terima memilih untuk melunak. Dia pasrah rumah yang ditempatinya sejak 1984 silam dikosongkan. “Tapi saya dan beberapa warga Persada Sayang tetap menuntut ganti rugi bangunan kepada Dinkes Jatim,” tandasnya.


Salah satu upaya yang dilakukan oleh Putut adalah dengan mengajukan gugatan perdata ke Dinkes Jatim. Rencananya, sidang perdana kasus tersebut digelar hari ini (6/6).


Menanggapi gugatan dari Putut dan beberapa warga, Nuzul menyebut pihaknya akan menunggu keputusan sidang. Selama proses persidangan, bangunan akan berada dalam status quo. “Tidak dibongkar dan tidak bisa ditempati oleh warga,” papar Nuzul sembari menyebut pembongkaran bangunan baru akan dilakukan setelah muncul putusan sidang.


Terkait permintaan ganti rugi dari Putut, Nuzul menegaskan sejak awal Dinkes Jatim dan RS Daha Husada tidak memiliki kewajiban untuk memberi ganti rugi. Seperti sebelumnya, Nuzul menuturkan rencana eksekusi kepada puluhan bangunan di Persada Sayang sudah direncanakan sejak 2014 silam.


Yaitu setelah pemindahan aset tanah dari PU Bina Marga Jatim ke Dinkes Jatim. “”Tahun 2015 pertama kali kita umumkan akan lakukan pelebaran RS Daha Husada,” tegasnya.


Rupanya, saat itu warga memilih bertahan karena menginginkan ganti rugi bangunan. Merespons hal tersebut, Dinkes Jatim mengirim tiga kali surat teguran dan tiga kali surat peringatan. Tetapi, warga juga belum mau mengosongkan bangunan di aset milik Pemprov Jatim tersebut.


Dari sana, Dinkes Jatim dan RS Daha Husada melakukan rapat pada 24 Mei lalu. Hasilnya, mereka memutuskan melakukan eksekusi kemarin. “Untuk pembongkaran bangunan kami menunggu hasil persidangan,” tandasnya.(red.team)

0 Komentar