NGANJUK, radarhukum.online - Belum lama dibuka dan diooperasionalkan, Pasar Baru Kertosono Nganjuk sudah diusik adanya dugaan sewa menyewa atau jual beli kios. Hanya, dugaan sewa menyewa stand atau kios di Pasar Baru Kertosono itu belum diketahui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk.
Padahal sesuai aturan, sewa menyewa stand atau kios di pasar milik pemd, memang tidak diperbolehkan. Kepala Disperindag Nganjuk, Haris Jatmiko mengakui pihaknya belum mengetahui praktik yang dilakukan oleh pedagang di Pasar Baru Kertosono itu.
Karena persoalan tersebut lebih pada hak pedagang yang telah mendapatkan stand atau kios melalui pengundian. "Semuanya telah berjalan dengan baik di Pasar Baru Kertosono, dan semua stand dan kios telah ditempati pedagang untuk berjualan," kata Haris, Senin (5/6/2023).
Dijelaskan Haris, sesuai aturan pedagang yang telah mendapatkan stand atau kios di Pasar Baru Kertosono harus menempatinya untuk berjualan sekitar 15 hari setelah pasar beroperasi. Di mana bagi pedagang yang tidak memanfaatkan untuk berjualan, maka akan ditarik haknya untuk penggunaan stand atau kios itu.
"Dengan melihat banyaknya jumlah pedagang tetapi tidak menggunakan stand atau kiosnya, maka itu cukup disayangkan. Makanya kios yang dibiarkan kosong itu bisa dimanfaatkan oleh pedagang lain yang belum kebagian," ucap Haris.
Meski demikian, Disperindag tidak akan mengambil tindakan tegas terhadap stand atau kios yang dibiarkan kosong di Pasar Baru Kertosono. Pihaknya akan mengedepankan komunikasi dengan pedagang yang belum membuka stand atau kios untuk berjualan.
"Artinya, kami akan mengajak pedagang yang belum berjualan untuk berbicara baik-baik. Mengapa stand atau kiosnya sampai belum dimanfaatkan untuk berjualan. Itu kami lakukan sebelum mengambil kembali stand atau kios kosong tersebut untuk pedagang lain," tegasnya.
Karena itu Disperindag akan menelusuri permasalahan dan alasan pedagang sehingga belum memanfaatkan stand atau kios, untuk mencarikan solusi terbaik. Termasuk bila pedagang kehabisan modal untuk kembali membuka stand atau kios, Disperindag akan memfasilitasi untuk mendapatkan pinjaman lunak.
"Yang pasti, kami akan bertindak sebaik mungkin bagi pedagang dan membantunya semaksimal mungkin. Karena itu juga sesuai dengan arahan Bapak Bupati Nganjuk," tandasnya.

0 Komentar