Ada Lansia Pingsan, Petugas Bak Berperang Saat Kosongkan 24 Rumah Untuk Perluasan RSU Kota Kediri

  

KOTA KEDIRI, radarhukum.online - Pemprov Jatim akhirnya melakukan pengosongan paksa rumah warga terdampak perluasan RSU Daha Husada di Jalan Veteran Kota Kediri, Senin (5/6/2023). Pengosongan paksa rumah terdampak ini dilakukan dengan mengerahkan sekitar 600 personel gabungan polisi, Satpol PP, TNI dan pekerja angkut barang.


Sempat ada perlawanan dari sejumlah warga yang menuntut ganti rugi bangunan rumah terdampak. Namun protes warga tidak digubris oleh petugas yang tetap melakukan pengosongan isi rumah. Setiap isi rumah seperti kasur, lemari pakaian, tempat tidur, kulkas, meja kursi dan perabot rumah lainnya diangkut dengan truk yang telah disiapkan.


Bagi yang memiliki rumah, barang-barang dibawa ke rumahnya. Namun bagi yang tidak memiliki rumah, barang-barang milik warga terdampak disimpan di gudang yang telah disiapkan. Sedangkan bagi warga terdampak yang tidak memiliki rumah, tim penertiban telah menyiapkan rumah hunian sementara yang dikontrak satu tahun.


Berdasarkan pantauan, total ada 24 rumah yang ditertibkan petugas. Hanya ada dua rumah yang secara sukarela telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya sehingga tinggal sisa-sisa bangunan.Warga terdampak juga mendapatkan pendampingan dan dukungan suport dari aktivitas PC PMII Kediri yang menggelar sejumlah poster bernada protes.


Namun upaya itu tidak menyurutkan petugas melakukan pengosongan paksa seluruh isi rumah. Seorang warga terdampak yang lanjut usia terlihat pingsan setelah rumah yang ditinggali selama ini, dikosongkan paksa petugas.


Putut Suharto, perwakilan warga terdampak saat dikonfirmasi terlihat pasrah dengan tindakan petugas yang mengosongkan paksa seluruh isi rumah terdampak. "Kami sudah melakukan dialog untuk mendapatkan ganti rugi bangunan, namun tuntutan kami diabaikan. Malah semua pimpinan dari Pemprov Jatim yang datang juga tidak bicara," jelas Putut.


Sejauh ini warga terdampak masih ingin cooling down serta menyiapkan upaya gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. "Sidangnya pertama telah diagendakan tanggal 7 Juni 2023," tambahnya.


Putut menjelaskan, sebenarnya tuntutan warga minta pengosongan setelah sidang gugatan warga tuntas. Namun permintaan warga juga tidak digubris petugas. Tindakan petugas yang seperti mau berperang dengan mengerahkan ratusan personel gabungan, juga disesalkan warga terdampak.


Sementara Dirut RSU Daha Husada, dr Darwan Triyono saat dikonfirmasi menjelaskan, bagi warga yang memiliki rumah, barangnya dipindahkan ke rumahnya. Namun bagi warga yang belum punya tempat tinggal, barang dibawa ke tempat tinggal yang disediakan petugas tim penertiban.


"Hitungan kami ada empat keluarga yang tidak punya tempat tinggal. Kami kontrakan rumah untuk tempat tinggal selama setahun," jelasnya.


Sementara untuk warga terdampak yang tidak diketahui orangnya, barangnya akan ditempatkan di gudang dengan didokumentasikan dan dicatat. "Gudangnya dikunci diamankan sehingga barang tetap aman sampai pihak yang memiliki mengambilnya," jelas Darwan.


Selain itu pengelola tempat kos ditawari untuk ditempatkan di tempat pemiliknya. Namun kalau tidak ada yang mengakui, barangnya ditempatkan di gudang. Darwan juga menegaskan tidak ada uang kerohiman bagi warga terdampak. "Tidak ada uang kerohiman.(red.team)


0 Komentar